Saldo JHT di Atas Rp15 Juta Bisa Cair Tanpa Paklaring
Referensi
10 December 2025 14:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja kini dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp15 juta tanpa harus melampirkan paklaring. Kebijakan baru ini memberikan kemudahan bagi peserta yang sebelumnya kesulitan mendapatkan surat keterangan kerja dari perusahaan, terutama bagi mereka yang mengalami kendala administratif atau tidak lagi memiliki akses ke HRD lama.
Paklaring selama ini digunakan untuk membuktikan bahwa peserta memang telah berhenti bekerja. Dokumen tersebut berisi informasi masa kerja, jabatan terakhir, serta status keluarnya karyawan dari perusahaan. Namun dengan aturan terbaru, paklaring tidak lagi menjadi syarat wajib pencairan JHT.
Kendati demikian, peserta tetap diwajibkan memenuhi ketentuan utama lain, termasuk memastikan data kepesertaan telah diperbarui dan status pekerja nonaktif. Pemerintah menekankan bahwa kemudahan ini tetap disertai prosedur verifikasi ketat agar manfaat JHT diberikan secara tepat kepada yang berhak.
Kebijakan Baru BPJS Ketenagakerjaan: Tanpa Paklaring, Tapi Ada Syarat Pengganti
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menegaskan bahwa peserta tidak perlu lagi melampirkan paklaring ketika mengajukan klaim JHT. Menurutnya, syarat utama pencairan kini adalah Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, serta status kepesertaan yang telah dinonaktifkan oleh perusahaan.
Erfan menjelaskan bahwa peserta wajib melakukan pengkinian data atau update data sebelum mengajukan proses klaim. Pengkinian data dilakukan untuk memastikan seluruh identitas dan nomor rekening yang tercatat valid, sehingga dana tidak salah sasaran.






























