Cara Nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Usai Resign Kerja
Referensi
24 February 2026 12:07

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengelolaan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi perhatian penting bagi para pekerja di Indonesia, terutama saat memasuki masa transisi karier. Ketika karyawan memutuskan untuk resign, status kepesertaan yang masih aktif perlu segera disesuaikan agar hak jaminan sosial tetap dapat dikelola secara optimal.
Program perlindungan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencakup sejumlah manfaat utama. Di antaranya Jaminan Hari Tua JHT, Jaminan Pensiun JP, Jaminan Kecelakaan Kerja JKK, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP yang dirancang memberikan perlindungan finansial bagi tenaga kerja.
Penonaktifan kepesertaan menjadi syarat wajib bagi pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT secara penuh. Tanpa perubahan status tersebut, sistem administrasi akan tetap mencatat peserta sebagai pekerja aktif dengan kewajiban iuran bulanan.
Status Aktif Jadi Hambatan Administratif
Status yang masih aktif dalam database sering kali menjadi kendala utama bagi mantan pekerja. Selama perusahaan belum melaporkan pemberhentian, sistem secara otomatis mempertahankan status aktif pada data kepesertaan.
Dilansir dari informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, penonaktifan tidak hanya berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri. Proses ini juga diperlukan bagi pekerja yang mengalami PHK maupun yang pindah kewarganegaraan.

































