BPJS Naker: Ojol Diskon 50% Iuran Mulai Januari hingga Maret 2027
Farid Nurhakim
15 January 2026 08:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan pekerja bukan penerima upah (BPU) di sektor transportasi, seperti pengemudi ojol atau ojek online bakal memperoleh diskon sebesar 50% untuk iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang.
Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah, yang telah diteken oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto pada 22 Desember 2025.
“Pokoknya selama dia daftar di tahun 2026 sampai di bulan Maret tahun 2027, itu pasti kita kasih diskon 50%,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto selepas menghadiri konferensi pers terkait “Grab untuk Indonesia: Dukungan untuk Mitra Pengemudi dalam 3 Babak”, yang digelar di Hutan Kota by Plataran, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Dia tak bisa membeberkan jumlah yang sudah menerima potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Eko berdalih PP 50/2025 baru terbit pada akhir Desember tahun lalu dan pihaknya masih menyiapkan sistemnya.
“Nah jadi nanti kita akan sesuaikan seperti itu. Kan sampai saat ini kan sistemnya kita baru, ya sistem ininya kan kita harus ada sistem untuk di aplikasi kita ya,” ujar dia.





























