Logo Bloomberg Technoz

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring 2026

Referensi
21 January 2026 15:37

Ilustrasi Paklaring JHT BPJS (Diolah)
Ilustrasi Paklaring JHT BPJS (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dan ramah bagi pekerja. 

Memasuki tahun 2026, peserta yang mengundurkan diri (resign) maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak lagi diwajibkan melampirkan paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan. Kebijakan terbaru ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja karena proses klaim JHT kini lebih cepat, sederhana, dan efisien tanpa harus kembali mengurus dokumen ke perusahaan lama.

Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini mengulas upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam menyederhanakan aturan demi meningkatkan kemudahan layanan dan memastikan hak peserta dapat dicairkan tanpa hambatan administratif yang berbelit. Lantas, apa saja syarat, tahapan, serta cara paling efektif mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring pada 2026? 

Kebijakan Terbaru JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026

BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)

Penghapusan kewajiban paklaring merupakan langkah strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam menyederhanakan proses klaim JHT. Sebelumnya, banyak peserta mengalami kendala karena perusahaan sudah tutup, sulit dihubungi, atau lambat menerbitkan surat keterangan kerja. Kini, peserta cukup mengandalkan data kepesertaan dan identitas pribadi yang valid.

Aturan ini berlaku bagi peserta yang:

  • Mengundurkan diri secara sukarela

  • Mengalami PHK

  • Tidak lagi bekerja dan ingin mencairkan seluruh saldo JHT