Pada 5 Desember 2025, Satgas Terpadu yang bertugas pada Bandara Khusus PT IWIP Weda Bay, Maluku Utara menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral.
"Melalui penerbangan Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay (WDB) – Manado (MDC)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip, Sabtu (06/12/2025).
Menurut dia, aparat penegak hukum sedang memeriksa MY dan barang bukti yang coba diselundupkan melalui bandara khusus tersebut. dia mengklaim, penangkapan tersebut dilakukan usai Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar yang bertugas mengawasi dugaan penyelundupan hasil pertambangan mendapatkan informasi awal.
Sementara, pada akhir November 2025, TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan dua kapal pengangkut bijih nikel yang dilaporkan tengah menuju kawasan IMIP. Kedua kapal tersebut tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah hingga melakukan pengapalan di jetty atau dermaga PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) yang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala Dinas Penerangan AL (Kadispenal) Laksamana Tunggul menjelaskan kapal tersebut juga melakukan perpindahan dari jetty ke area lego jangkar tanpa dilengkapi surat persetujuan olah gerak (SPOG) dan aktivitas tersebut dilakukan tanpa adanya nahkoda kapal.
“Temuan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan tentang Minerba dan perundang-undangan tentang Pelayaran. Guna proses hukum lebih lanjut, unsur TNI AL mengawal kedua kapal menuju Lanal Kendari untuk pemeriksaan mendalam dan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Tunggul dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).
(dov/frg)
































