Logo Bloomberg Technoz

Leonardo tak menjelaskan pemilik dari tambang batu bara ilegal tersebut, namun dia menegaskan Kemenhut akan mendalami aktor dan pelaku penambangan tanpa izin tersebut baik perorangan maupun korporasi.

Dia mengungkapkan keempat tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain; Pasal 89 ayat (1) UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 78 ayat (2) UU 41/1999 tentang Kehutanan, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para Pelaku Terancam Pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar,” tegas dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) yang terpetakan pada 2025.

Tambang tersebut tersebar di 33 provinsi, terdiri atas berbagai komoditas termasuk emas, batu bara, hingga timah.

Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung menyatakan Sumatra Utara tercatat menjadi daerah dengan tambang ilegal terbanyak di Indonesia dengan total 396 PETI; dengan komoditas utama emas, pasir, dan galian tanah.

Posisi kedua, ditempati oleh Jawa Barat dengan total tambang ilegal sebanyak 314 tambang. Komoditas tambang tersebut terdiri atas; pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, dan bentonit.

Posisi ketiga, merupakan Kalimantan Selatan dengan total tambang ilegal sebanyak 230 tambang. Mayoritas tambang ilegal di Kalimantan Selatan merupakan tambang batu bara.

“Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baik oknum Polisi, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat dan seterusnya,” kata Feby di Minerba Convex 2025, Kamis (16/10/2025).

Lebih lanjut, Feby menyatakan sepanjang 2023 hingga 2025 Dirtipidter Bareskrim Polri sudah menindak 108 tambang ilegal. Sementara itu, di level Polda dan jajarannya, terdapat 1.246 perkara yang sudah ditangani.

Sebagai informasi, berikut daftar PETI yang dipetakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2025:

Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal

Provinsi Sumatra Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal

Provinsi Sumatra Barat (emas): 4  tambang ilegal

Provinsi Sumatra Selatan (batu bara): 7  tambang ilegal

Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal

Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal

Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal

Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal

Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal

Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal

Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal

Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal

Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal

Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal

Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal

Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal

Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal

Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal

Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal

Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal

Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal

Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal

Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal

Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal

Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal

Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal

Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal

Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal

Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal

Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal

Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal

Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal

Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal

(azr/naw)

No more pages