Sementara, Raja Juli dinilai telah lalai dengan melakukan pembiaran deforestasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, sehingga menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat.
Arjana menilai Purbaya telah lalai dengan tidak memberikan bantuan dana penanggulangan bencana secara maksimal kepada masyarakat di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Terakhir, Suharyanto dinilai telah lalai dengan tidak melakukan koordinasi dengan Prabowo untuk segera menetapkan peristiwa banjir akibat deforestasi yang liar di Suharyanto menjadi berstatus Bencana Nasional.
“Bahwa kelalaian para tergugat tersebut merupakan bentuk pembiaran yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa yang lebih banyak lagi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” sebagaimana dikutip melalui dokumen gugatan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto tak kunjung menetapkan status bencana nasional setelah banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Prasetyo mengatakan Kepala Negara memiliki banyak pertimbangan hingga pada akhirnya belum menetapkan status bencana nasional.
Lagipula, Prasetyo mengatakan, pemerintah sudah memberikan penanganan bencana yang masif dengan mengerahkan seluruh sumber daya nasional.
"Sebagaimana yang sudah berulang kali diberikan penjelasan oleh berbagai pihak bahwa yang paling penting adalah penanganannya,” kata Prasetyo kepada awak media, Rabu (3/12/2025).
“Seperti bisa kita lihat semenjak terjadinya bencana di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, seluruh sumber daya nasional bekerja keras untuk melakukan penanganan," kata Prasetyo.
(dov/roy)































