Akan tetapi, saat proses pemeriksaan, dokumen pendukung untuk pengangkutan belum sepenuhnya lengkap sehingga proses pengiriman dihentikan sementara.
“Sesuai prosedur keamanan dan operasional Bandar Udara Khusus Weda Bay, setiap material yang membutuhkan penanganan khusus dan tidak dilengkapi dokumen valid wajib diamankan sementara untuk proses verifikasi,” ungkap manajemen IWIP.
IWIP mengungkapkan penahanan material tersebut dilakukan oleh petugas Aviation Security (AvSec) dan bukan oleh institusi eksternal.
Untuk itu, manajemen mengklaim tidak terdapat penyitaan, pemeriksaan hukum, penahanan individu, maupun investigasi oleh pihak di luar otoritas bandara.
Manajemen mengungkapkan material tersebut saat ini dalam pengawasan AvSec dan akan diproses lebih lanjut setelah kelengkapan dokumen selesai diverifikasi.
“IWIP berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai dengan peraturan penerbangan, standar keamanan kawasan, serta pedoman otoritas terkait. IWIP mengimbau seluruh pihak untuk menunggu informasi resmi lebih lanjut dan tidak menyebarkan spekulasi ataupun informasi yang belum terverifikasi,” kata manajemen IWIP.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang bertugas pada Bandara Khusus IWIP Weda Bay, Maluku Utara menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral pada Jumat (5/12/2025).
Satgas menangkap seorang WNA asal China berinisial MY yang ditemukan membawa lima pak serbuk nikel campuran dan empat pak serbuk nikel murni.
"Melalui penerbangan Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay (WDB) – Manado (MDC)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam pernyataan resmi akhir pekan lalu.
Menurutnya, aparat penegak hukum sedang memeriksa MY dan barang bukti yang coba diselundupkan melalui bandara khusus tersebut.
Dia mengklaim penangkapan tersebut dilakukan usai Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar yang bertugas mengawasi dugaan penyelundupan hasil pertambangan mendapatkan informasi awal.
Sebagai informasi, Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak 2019 setelah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan.
Namun, evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa bandara tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar minimal perangkat negara yang wajib hadir dalam sebuah fasilitas penerbangan yang melayani lalu lintas orang dan barang.
Sebagai tindak lanjut, sejak 29 November 2025 di Bandara Khusus PT IWIP, pemerintah telah menempatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari Satgas PAM TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, BMKG, AirNav Indonesia, AvSec, karantina ikan, hewan dan tumbuhan serta karantina kesehatan.
(azr/wdh)






























