Logo Bloomberg Technoz

KSPI Akan Gugat UMP DKI Jakarta 2026 ke PTUN

Recha Tiara Dermawan
28 December 2025 15:00

Sejumlah buruh menggelar demo menuntut upah layak di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (10/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah buruh menggelar demo menuntut upah layak di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (10/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan gugatan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025, dengan besaran Rp5.729.876 atau meningkat 6,17% dibanding tahun sebelumnya.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai angka tersebut belum mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja di Ibu Kota. Oleh karena itu, KSPI meminta agar besaran UMP DKI Jakarta 2026 direvisi.


“KSPI menuntut agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yakni Rp5,89 juta per bulan,” kata Said dalam konferensi pers daring, Sabtu (27/12/2025).

Selain UMP, KSPI juga mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).