Logo Bloomberg Technoz

Pengaturan ini menyasar pada Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk (Bakauheni), Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) dan Pelabuhan Panjang (Lampung).

⁠Pada 19 Desember 2025 pukul 15.00 - 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat yang dapat melalui Pelabuhan Merak tujuan Sumatra yakni penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan IVa, mobil barang golongan IVb, kendaraan bermotor golongan Va, mobil barang golongan Vb dan kendaraan bermotor golongan VIa (Lintasan Merak-Bakauheni).

Pemudik mengendarai motor saat akan masuk kedalam kapal di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Sabtu (29/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

 Sementara kendaraan bermotor golongan II, III, dan mobil barang bagi golongan VIb tujuan Sumatera melalui Pelabuhan Ciwandan (Lintasan Ciwandan-Wika Beton). Kemudian mobil barang golongan VII, VIII, hingga IX tujuan Sumatera melalui BBJ Bojonegara (Lintasan BBJ Bojonegara-Muara Pilu).

Kemudian pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) menuju Pelabuhan Panjang (Lampung) beroperasi opsional jika terjadi antrean kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan BBJ.

Di sisi lain, pada 19 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat - 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat yang dapat melalui Pelabuhan Bakauheni tujuan Jawa yaitu penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, dan VIa, lalu mobil barang golongan IVb, Vb, VIb.

Selanjutnya mobil barang golongan VII, VIII, dan IX dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lintasan Muara Pilu-Bojonegara).

Sebagai langkah kontingensi, Pelabuhan Panjang (Lampung) menuju Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) menuju Pelabuhan BBJ Bojonegara beroperasi opsional apabila terjadi antrean kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni.

Adapun ⁠bagi Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan dengan ketentuan yakni pada 19 Desember 2025 pukul 15.00 - 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat, tujuan Bali dan tujuan Jawa diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus, sedangkan mobil barang tidak menjadi prioritas.

Sementara pukul 00.00 - 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat, mobil barang golongan VII, VIII, dan IX dapat melalui trayek laut Tanjung Wangi - Gilimas dan/atau Lintas Penyeberangan Jangkar - Penyeberangan Lembar.

Dermaga Bulusan beroperasi opsional untuk kendaraan angkutan barang yang dikecualikan, apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Ketapang. 

Sementara itu, Pelabuhan Penyeberangan Jangkar ataupun Pelabuhan Penyeberangan Lembar dapat dilalui kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 Ton.

Delaying System & Buffer Zone

Lebih lanjut, Dirjen Aan menjelaskan, dalam SKB ini juga diatur soal penundaan perjalanan, pemeriksaan tiket, hingga buffer zone menuju Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. 

Pengaturan delaying system, pemeriksaan tiket, dan sebagai buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di rest area KM 43 A dan KM 68 A pada ruas jalan tol Tangerang - Merak, lahan PT Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas, dan pemanfaatan area parkir Pelabuhan Indah Kiat.

“Sedangkan delay system, pemeriksaan tiket, dan sebagai buffer zone menuju Bakauheni dilakukan di rest area KM 49B dan KM 20B ruas jalan tol Bakauheni - Terbanggi Besar.

Lalu  pada ruas jalan non tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian,” jelasnya.

Untuk menghindari terjadinya antrean panjang kendaraan di area sekitar pelabuhan, Kemenhub akan melakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan bagi Pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak); dan Pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian). 

Kendaraan pemudik tujuan Sumatera antre memasuki kapal Roro di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (28/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Tak hanya Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Aan memaparkan, hal serupa juga disiapkan untuk pengaturan delay system, pemeriksaan tiket, serta buffer zone bagi kendaraan yang menuju Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dan Gilimanuk.

"Untuk penundaan perjalanan atau delay system, kemudian pemeriksaan tiket, dan buffer zone bagi kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Grand Watudodol. Kemudian dari arah Jember di kantong parkir Dermaga Bulusan," paparnya.

Aan menambahkan, delaying system, pemeriksaan tiket, dan buffer zone bagi kendaraan penumpang yang menuju Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk. 

Menurutnya, untuk pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang menuju dari/ke Pelabuhan Ketapang dari Situbondo buffer zone di lapangan sepak bola Areba Desa Bangsring, dan Terminal Sritanjung.

Sementara, dari arah Jember lokasinya di Ruang Parkir Mobil barang Rumah Makan Warung Ayu dan lapangan parkir Dermaga Bulusan.

“Bagi angkutan barang tujuannya ke Pelabuhan Gilimanuk, lokasi buffer zone nya ada di Terminal Kargo, UPPKB Cekik, Ruas jalan menuju Dermaga LCM Gilimanuk, PDC Gilimanuk PT Agung Automall; dan Gudang Utama Suzuki Bali. Selain itu, yang tujuan ke Pelabuhan Tanjung Wangi akan diarahkan ke ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang,” imbuhnya. 

Aan juga menuturkan untuk menghindari penumpukan kendaraan di area sekitar pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan bagi Pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung). 

Lalu Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2,0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo). 

Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar dievaluasi pemberlakuannya berdasar pertimbangan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. 

Sementara itu untuk Pelabuhan Ciwandan, BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu, Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk., Tanjung Wangi, Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera, dan Pelabuhan Panjang dievaluasi berdasar pertimbangan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Dia menambahkan penundaan keberangkatan kapal karena kondisi cuaca buruk juga diatur dalam SKB, berdasarkan peringatan resmi dari BMKG tentang potensi cuaca buruk yang dapat membahayakan pelayaran, maka syahbandar atau pejabat terkait wajib menunda keberangkatan kapal.

“Penundaan karena kondisi alam dilakukan demi memastikan keselamatan penumpang, awak kapal, kapal, dan seluruh muatan,” kata dia.

(mfd/naw)

No more pages