Kemenhub Atur Mobilitas di Pelabuhan Selama Mudik Lebaran 2026
Sultan Ibnu Affan
02 March 2026 17:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan menetapkan skema penundaan perjalanan (delaying system), pembentukan buffer zone di luar pelabuhan, hingga pembatasan pembelian tiket dalam radius tertentu untuk kurangi risiko penumpukan kendaraan dan penumpang yang belum bertiket.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi yang mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, kebijakan tersebut dirancang untuk mencegah kemacetan parah di akses utama pelabuhan yang kerap terjadi setiap musim mudik.
“Kami menyiapkan strategi delaying system dan buffer zone di sejumlah titik untuk mengatur antrean kendaraan menuju pelabuhan agar tidak terjadi penumpukan di akses utama,” ujar Aan dalam keterangan resminya, Senin (2/3/2026).
Pengaturan penundaan perjalanan difokuskan pada lintasan penyeberangan dengan tingkat kepadatan tertinggi, yakni Merak–Bakauheni serta Ketapang–Gilimanuk. Sementara itu, menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan, delaying system akan diterapkan di sejumlah titik, termasuk rest area KM 43A dan KM 68A Tol Tangerang–Merak, lahan PT Munic Line di Jalan Cikuasa Atas, serta area parkir Pelabuhan Indah Kiat.































