Logo Bloomberg Technoz

Rilis Aturan Baru, OJK Mudahkan Izin Pergadaian di Kabupaten/Kota

Redaksi
05 December 2025 17:03

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru yang memudahkan industri pergadaian untuk beroperasi, yakni dengan menyederhanakan perizinan bagi usaha pergadaian di lingkup wilayah kabupaten/kota.

Hal ini tercantum dalam penerbitan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Beleid terbaru mulai berlaku pada 26 November 2025. 

"Regulasi ini diterbitkan untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah guna memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, serta meningkatkan indeks kemudahan berusaha," ujar M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Jumat (5/12/2025).


OJK berpendapat, kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal. Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang yang fleksibel agar mampu bersaing dan tumbuh dengan tata kelola yang tetap prudent. 

Dengan beleid baru ini, OJK mengimbau agar pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin usaha segera mengajukan permohonan izin melalui Kantor OJK sesuai tempat pelaku usaha gadai. Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk memastikan kegiatan usaha gadai berjalan dengan tata kelola yang baik.