OJK Sebut Kasus Mirae Asset Berbeda dari yang Sebelumnya
Recha Tiara Dermawan
04 December 2025 07:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan tanggapan awal mengenai laporan polisi yang menyeret PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, terkait dugaan penipuan dan akses ilegal pada akun nasabah.
Mahendra menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan kasus sebelumnya yang sempat terjadi di industri, khususnya yang menyangkut Rekening Dana Nasabah (RDN).
“Saya belum dengar dari Pak Inarno lebih lanjut. Tapi yang sepahaman saya, itu bukan berkait dengan apa yang terjadi di waktu sebelumnya dalam konteks RDN. Itu agak berbeda,” ujar Mahendra saat ditemui wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (3/12/2025).
Sebelumnya, seorang nasabah bernama Irman (70) melaporkan kehilangan aset investasi sebesar Rp71 miliar dan membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025.
Laporan tersebut memuat dugaan penipuan, akses ilegal, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang. Pihak terlapor mencantumkan beberapa jajaran direksi Mirae Asset Sekuritas.






























