Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK mengubah POJK 39 Tahun 2024 untuk menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, dan menyesuaikan standar pengawasan.

Berikut pokok perubahan aturan tentang Pergadaian:

  1. Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, bagi pelaku usaha Pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin usaha dari OJK.
  2. Penyesuaian ketentuan mengenai rangkap jabatan penaksir.
  3. Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.
  4. Penambahan ketentuan untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional
  5. Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
  6. Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali
  7. Percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek.
  8. Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha yang menggunakan prinsip syariah.
  9. Dukungan perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) terhadap Perusahaan Pergadaian syariah baru hasil pemisahan UUS.
  10. Perluasan sumber pendanaan Perusahaan Pergadaian syariah yang berasal dari pihak yang menyelengggarakan kegiatan usaha secara konvensional.
  11. Perluasan skema kerja sama Perusahaan Pergadaian konvensional dengan LJK syariah dalam bentuk pinjaman bersama (joint financing).

(lav)

No more pages