Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK mengubah POJK 39 Tahun 2024 untuk menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, dan menyesuaikan standar pengawasan.
Berikut pokok perubahan aturan tentang Pergadaian:
- Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, bagi pelaku usaha Pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin usaha dari OJK.
- Penyesuaian ketentuan mengenai rangkap jabatan penaksir.
- Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.
- Penambahan ketentuan untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional
- Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
- Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali
- Percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek.
- Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha yang menggunakan prinsip syariah.
- Dukungan perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) terhadap Perusahaan Pergadaian syariah baru hasil pemisahan UUS.
- Perluasan sumber pendanaan Perusahaan Pergadaian syariah yang berasal dari pihak yang menyelengggarakan kegiatan usaha secara konvensional.
- Perluasan skema kerja sama Perusahaan Pergadaian konvensional dengan LJK syariah dalam bentuk pinjaman bersama (joint financing).
(lav)
No more pages































