Sejumlah Persyaratan
Dia menegaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan pertambangan jika ingin mendapatkan izin khusus tersebut, utamanya pada aspek keselamatan, keamanan, dan pengamanan (3S).
“Ya kalau kita kan dari sisi 3S tadi, memenuhi standar-standar keselamatan dalam proses penambangan,” ucap dia.
Dalam PP No. 55/2022 dijelaskan bahwa Bapeten berwenang melaksanakan pembinaan hingga inspeksi terhadap kegiatan pertambangan bahan galian nuklir untuk memastikan dipenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan pertambangan galian nuklir.
Inspeksi dilakukan selama proses perizinan berusaha, maka berlaku perizinan berusaha, hingga masa berakhirnya izin dan ditertibkan persetujuan pernyataan pembebasan.
Bapeten juga berwenang melaksanakan pembinaan dan inspeksi terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir tanpa izin.
Dengan begitu, Bapeten akan memastikan keselamatan, keamanan, dan pengamanan penambangan pada pelaksanaan analisis wilayah tambang, perancangan dan perubahan desain, konstruksi, penambangan, pengolahan, modifikasi, dan dekomisioning pertambangan.
Meskipun begitu, perusahaan pertambangan tersebut tetap harus memiliki izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebagai catatan, thorium merupakan mineral radioaktif merupakan sumber energi baru terbarukan. Termasuk bahan bakar nuklir alternatif, selain uranium, atau yang kini dikenal dengan nama nuklir hijau.
Diketahui, pemerintah resmi mengatur wilayah pertambangan mineral radioaktif melalui PP No. 25/2023 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 5 Mei 2023.
Dalam Pasal 14 ayat 3 PP No. 25/2023, gubernur dalam menentukan wilayah pertambangan (WP) harus mempertimbangkn usulan dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) terkait urusan ketenaganukliran, khusus untuk mineral radioaktif.
Demikian halnya dengan penetapan wilayah usaha pertambangan (WUP) untuk golongan mineral radioaktif. Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 19 ayat 2 PP No. 25/2023.
Pada pasal 21 luas batas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), mineral radioaktif ditetapkan berdasarkan usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenaganukliran.
Selain mengatur wilayah pertambangan mineral radioaktif, beleid ikut mengatur wilayah tambang mineral logam, batu bara, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan mineral batuan. Sebab, tak jarang terdapat mineral radioaktif di lokasi tambang tersebut.
Adapun, terdapat potensi uranium yang dipetakan pemerintah di Kalimantan Barat. Hal tersebut termaktub dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025—2034.
Dokumen RUPTL 2025-2034 tersebut mengungkapkan potensi uranium di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat mencapai sekitar 24.112 ton.
"Namun, pemanfatan nuklir sebeagai energi primer masih menunggu adanya kebijakan dari pemerintah yang didukung oleh studi kelayakan pembangunan PLTN," sebagaimana termaktub melalui dokumen RUPTL 2025—2034.
(azr/wdh)
































