Logo Bloomberg Technoz

Dia menduga ada dua kemungkinan sumber bahan baku scrap yang diperoleh PT PMT, yakni berasal dari dalam negeri atau dari pihak yang mendapatkan izin impor scrap baja. Namun, dia menegaskan importasi scrap tidak boleh diperjualbelikan.

"Kalau supply-nya dari dalam negeri, kemungkinan adalah baja atau bekas-bekas peralatan medis yang punya kemungkinan untuk memberikan kontaminan pada saat peleburan," jelas Setia.

Sumber Lokal

Ketua Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 dan Masyarakat Berisiko Terdampak, Bara Krishna Hasibuan mengatakan sumber kontaminasi Cesium-137 oleh PT PMT berasal dari pemasok dalam negeri.

"Bahwa suplier bahan baku ke PT PMT tahun 2024 sebanyak 66 suplier terdiri dari Jakarta, Banten, Tangerang, dan Surabaya. Suplier bahan baku ke PT PMT tahun 2025 sebanyak 82 suplier, dari Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatra," ujarnya.

Kawasan Industri di Cikande yang terapapar radioaktif Cs-137 (Dok. Kemenlh RI)

Dia menjelaskan proses bisnis yang dilakukan PT PMT berawal dari belanja bahan baku stainless yang berasal dari scrap dan stainless bekas.

Kemudian, bahan baku stainless tersebut dilakukan press menggunakan alat press dan di bentuk menjadi kotakan.

Kemudian bahan baku yang telah berbentuk kotak tersebut dimasukan ke dalam tungku peleburan. Selanjutnya dilakukan pembakaran bahan baku dengan suhu panas antara 1.500 sampai dengan 1.700 derajat celcius dalam jangka waktu kurang lebih 2 jam.

Setelah mencair, stainless tersebut dituangkan ke dalam cetakan bilet dengan panjang 4 meter dan selanjutnya ditunggu sampai kering dan menghasilkan stainless steel berwarna hitam dengan panjang 4 meter.

"Jumlah bahan baku yang diterima oleh PT PMT adalah sebanyak 3.448,7 ton. Lalu, untuk hasil produksi stainless steel PT PMT seluruhnya diekspor ke China,” ungkapnya.

Pada hasil pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, diduga limbah sisa industri yaitu refraktori bekas yang mengandung zat bahan beracun dan berbahaya (B3) diletakkan di gudang produksi dan belum dilakukan pengelolaan limbah atau pengangkutan.

"Limbah PT PMT dibuang ke salah satu lapak rongsok di Cikande. Ditemukan dari hasil pemeriksaan dan penyidikan diduga hasil urukan di salah satu lapak rongsok yang berasal dari limbah produksi PT. PMT," imbuhnya. 

Sengaja 

Kasubdit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Kombes Sardo MP Sibarani, menyebut perbuatan yang dilakukan PT PMT itu bukan kelalaian, melainkan kesengajaan. 

Hasil penyidikan yang digelar mengungkap PT PMT diduga mengolah besi rongsokan yang mengandung Cs-137. Namun, mereka diduga secara sengaja tidak mengolah limbah yang mengandung Cs-137 sesuai aturan pemerintah 

“Yang kami sidik, tidak kelalaian karena PT PMT seperti yang kami sebutkan tadi tidak melakukan pengolahan limbah seperti ketentuan yang diberikan pemerintah,” kata Sardo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kamis (4/12/2025).

Sardo mengungkapkan, pihak PT PMT hanya meletakkan limbah pengolahan logam di area luar ruangan pabrik. Limbah dengan kandungan radioaktif itu kemudian dipindah ke lapak barang rongsok di sekitar kawasan Cikande. 

Kawasan Industri di Cikande yang terapapar radioaktif Cs-137 (Dok. Kemenlh RI)

Padahal, seharusnya limbah itu dikumpulkan di satu tempat dan diambil oleh pihak pengolah. Jika prosedur itu dilaksanakan, maka tidak akan terjadi kasus penyebaran radioaktif di kawasan Industri Modern Cikande. 

“Kalau itu dilakukan, ya tidak tersebar kemarin Cesium tersebut,” tutur Sardo.

Ditetapkan Tersangka 

Belakangan, Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT PMT, Lin Jingzhang sebagai tersangka, yang merupakan warga negara asal China. 

Bara menyebut, kepolisian juga telah melakukan pencekalan terhadap Lin Jingzhang ke Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Menurutnya, saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"Menindaklanjuti permintaan tersebut, Dirjen Imigrasi sudah melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap yang bersangkutan," tambahnya.

Tak hanya itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 40 saksi, terdiri dari pihak PT PMT sebanyak 10 orang. Pihak pemilik lapak sebanyak 1 orang, pengambil limbah untuk urukan lapak sebanyak 4 orang dan pemasok bahan baku ke PT PMT sebanyak 15 orang.

Lalu, manajemen kawasan industri modern Cikande sebanyak 6 orang, Bapeten RI sebanyak 2 orang, Kementerian Lingkungan Hidup sebanyak 1 orang, dan notaris sebanyak 1 orang.

Direktur Tindak Pidana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Frans Cahyono, menjelaskan, Direktur PT PMT, Lin Jingzhang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Menurutnya, berbeda dengan pasal 99, delik yang termuat pada pasal tersebut lebih kepada unsur kesengajaan pelaku. Dengan penerapan pasal itu, proses hukum terhadap pelaku industri itu lebih kepada perbuatan 

“Penyelidik menerapkan 98 ini berarti lebih kepada kesengajaan,” imbuhnya.

Sita Sampel 

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menyita barang bukti berupa sampel material untuk uji laboratorium milik PT PMT.

Bara menjelaskan, Satgas telah melakukan mengecekan ke PT PMT pada 26 Agustus 2025 lalu bersama penyelidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Bareskrim Polri, dan Bapeten.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan paparan radiasi di PT PMT dengan hasil pada tungku bakar luar sebesar 216 microsivert per jam.

Kemudian, pada 29 Agustus 2025 Bapeten melakukan pendalaman kembali terkait paparan Cs-137 di PT PMT dengan hasil pada tungku bakar milik perusahaan tersebut dengan besaran 700 microsivert per jam.

Adapun, kasus radiasi Cesium-137 saat ini tengah menjadi sorotan karena dampaknya yang berbahaya bagi kesehatan.

Kasus kontaminasi radiasi nuklir itu terungkap setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menemukan produk udang asal Indonesia terkontaminasi radioaktif Cesium-137 pada 14 Agustus 2025.

Setelah ditelusuri, udang itu diproduksi PT Bahari Makmur Sejati (BMS) yang beroperasi di kawasan Industri Modern Cikande, Banten. Pabrik itu bersebelahan dengan pabrik peleburan baja PT PMT yang mengolah bahan baku serbuk besi bekas atau scrap metal.

(mfd/naw)

No more pages