Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Wanteg Sekuritas: Dari Suspensi hingga diusut Polisi 

Dovana Hasiana
01 March 2026 16:00

Ilustrasi Wanteg Sekuritas (Diolah)
Ilustrasi Wanteg Sekuritas (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Wanteg Sekuritas belakangan menjadi sorotan publik usai kabar upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia. Adapun Wanteg Sekuritas merupakan perusahaan efek yang telah beroperasi sejak 1994.

Isu ini bermula dari 24 Februari 2026, di mana terhitung sejak sesi I perdagangan efek, PT Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Direktur Pengaturan dan Pengawasan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan penghentian tersebut merupakan suspensi sukarela yang diajukan oleh perusahaan. Hal ini juga dilakukan berdasarkan hasil pemantauan Bursa atas status kelayakan operasional perusahaan.


"Adanya permintaan dari Wanteg untuk dilakukan suspensi [voluntary suspension]. Untuk suspensi ini kami terus berkoordinasi dengan Wanteg. Selama suspensi, nasabah tidak bisa bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas,” ujar Irvan, Selasa (24/2/2026).

Tak berselang lama, terdapat kabar bahwa Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pidana terhadap bekas Direktur Utama PT Wanteg Sekuritas Wijanti Jatno. Kabar itu tertuang lewat surat dengan kop Wanteg Sekuritas ihwal pemberitahuan pemberhentian sementara direktur PT Wanteg Sekuritas. Surat itu diteken Komisaris Utama Wanteg Sekuritas Puryanto dan Komisaris Wanteg Sekuritas Budhi Susetyo pada Senin (23/2/2026).