Kemudian, pada 29 Agustus 2025 BAPETEN melakukan pendalaman kembali terkait paparan Cs-137 di PT. PMT dengan hasil pada tungku bakar milik perusahaan tersebut dengan besaran 700 microsivert/jam.
"Ditemukan oleh pihak penyidik dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (satgas) diduga limbah sisa industri yaitu refraktori bekas yang diduga mengandung zat bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang fisik materialnya bertekstur padat berwarna hitam, putih dan coklat yang diletakkan di gudang produksi dan belum dilakukan pengelolaan limbah/pengangkutan oleh pihak ketiga," jelasnya.
Pada kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Direktur PT Peter Metal Teknologi (PMT), Lin Jingzhang sebagai tersangka.
Tak hanya itu, Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 40 saksi, terdiri dari pihak PT. Peter Metal Technology sebanyak 10 orang.
Pihak pemilik lapak sebanyak 1 orang, pengambil limbah untuk urukan lapak sebanyak 4 orang, suplier/pemasok bahan baku ke PT. PMT sebanyak 15 orang.
Lalu, manajemen kawasan industri modern Cikande sebanyak 6 orang, Bapeten RI sebanyak 2 orang, Kementerian Lingkungan Hidup sebanyak 1 orang, dan notaris sebanyak 1 orang.
Pada kasus ini, PT PMT dijerat Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan paragraf 3 Pasal 22 Angka 20 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(ell)




























