Kasus Radiokatif Cikande
Bareskrim Sita Sampel Material Uji Lab PT PMT
Merinda Faradianti
04 December 2025 18:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa sampel material untuk uji laboratorium milik PT Peter Metal Technology (PMT).
Sebelumnya juga, PT PMT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.
"Barang bukti yang telah disita antara lain sampel material untuk uji laboratorium," kata Ketua Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 dan Masyarakat Berisiko Terdampak, Bara Krishna Hasibuan, Kamis (4/12/2025).
Bara menjelaskan, Satgas telah melakukan mengecekan ke PT. PMT pada 26 Agustus 2025 lalu bersama penyelidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dan BAPETEN.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan paparan radiasi di PT. PMT dengan hasil pada tungku bakar luar sebesar 216 microsivert/jam.



























