Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, BPOM RI langsung mengeluarkan instruksi lanjutan. Semua produk OBA ilegal yang yang ditemukan diperintahkan untuk ditarik dari peredaran, dimusnahkan, dan tidak boleh lagi didistribusikan dalam bentuk apa pun. Kebijakan ini jadi respons cepat untuk mencegah makin banyaknya masyarakat yang terdampak karena konsumsi berbasis kepercayaan semu pada label “alami”.

Di ranah digital, BPOM juga melakukan pemblokiran dan takedown tautan penjualan yang teridentifikasi menjajakan produk OBA mengandung BKO secara daring. Langkah pengawasan siber ini bekerja paralel dengan inspeksi offline di fasilitas distribusi, sembari menguatkan pesan bahwa peredaran ilegal kini bukan hanya ancaman toko fisik, tetapi juga marketplace dan kanal media sosial.

Dengan temuan ini, BPOM RI mengimbau konsumen di Indonesia untuk lebih kritis saat membeli obat herbal impor. Nomor izin edar yang tidak tercantum atau tidak terverifikasi di database resmi BPOM wajib dianggap sebagai sinyal merah. Konsultasi dengan apoteker atau dokter sebelum konsumsi produk kesehatan berlabel herbal, terutama yang beredar di online shop, jadi langkah paling aman.

(dec/spt)

No more pages