Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronik (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menjelaskan, dari hasil investigasi lintas lembaga pemerintah menetapkan PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai sumber radiasi setelah ditemukan adanya kontaminasi Cs-137 pada tungku peleburan baja milik perusahaan tersebut.
"Hasil pemeriksaan ini oleh Bapeten, BRIN, dan Brimob Polri ditetapkan salah satu PT, yaitu PT Peter Metal Technology sebagai sumber radiasi setelah ditemukan adanya radiasi Cs-137 pada tungku peleburan baja milik PMT ini," kata Setia dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (10/11/2025).
Dia mengatakan hasil analisis laboratorium juga mengonfirmasi jenis kontaminan yang ditemukan di kawasan terdampak memiliki karakteristik yang sama dengan sisa produksi di fasilitas PT PMT.
PT PMT, kata dia, merupakan industri peleburan baja yang menggunakan bahan baku scrap untuk diproses kembali menjadi baja baru. Setia menerangkan PMT sebelumnya pernah mengajukan importasi scrap kepada Kemenperin. Akan tetapi, pihaknya tidak pernah menyetujui.
Dia pun menduga ada dua kemungkinan sumber bahan baku scrap yang diperoleh PT PMT, yakni berasal dari dalam negeri atau dari pihak yang mendapatkan izin impor scrap baja. Namun, dia menegaskan importasi scrap tidak boleh diperjualbelikan.
"Kalau supply-nya dari dalam negeri, kemungkinan adalah baja atau bekas-bekas peralatan medis yang punya kemungkinan untuk memberikan kontaminan pada saat peleburan," jelas Setia.
(ell)





























