Logo Bloomberg Technoz

Menteri LH: PT PMT Jadi Tersangka Kasus Cemaran Radioaktif

Mis Fransiska Dewi
03 December 2025 13:30

Kawasan Industri di Cikande yang terapapar radioaktif Cs-137 (Dok. Kemenlh RI)
Kawasan Industri di Cikande yang terapapar radioaktif Cs-137 (Dok. Kemenlh RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai tersangka dalam kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten. 

"Di dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan PT PMT sebagai tersangka dari kejadian Cesium-137. Dan hari ini prosesnya sedang berjalan," kata Hanif dalam rapat bersama Komisi XII DPR, Rabu (3/12/2025). 

Hanif juga menyebut material kontaminasi Cs-137 yang tersimpan di dalam storage PT PMT mencapai 1.136,6 ton limbah radioaktif. Menurutnya, seluruh material yang terkontaminasi disimpan di gudang PT PMT berasal dari sana.


Dia menuturkan kapasitas penyimpanan sudah mendekati penuh sehingga perlu disiapkan interim storage permanen. 

"Memang kondisinya sangat darurat, sehingga ke depan diperlukan perencanaan detail, oleh Bapeten maupun BRIN, dalam rangka melakukan penanganan material yang terkontaminasi, yang hari ini kita tempatkan di gudang PMT atas dasar bahwa material ini berasal dari PT PMT," jelas Hanif.