MGBKI Sindir Menkes Tak Becus Urusi Insentif Peserta Didik
Merinda Faradianti
03 December 2025 06:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Guru Besar Departemen Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI)-Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam mengatakan, insentif peserta didik kedokteran belum terealisasi dan masih berupa wacana.
Insentif peserta didik kedokteran ini merupakan uang pengganti hidup yang diberikan pada peserta yang sedang melakukan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Besaran uang insentif berasal dari pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan LDPD.
"Sampai saat ini pemerintah belum melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu memberikan insentif kepada peserta didik dari institusi pendidikan kedokteran yang ada," katanya dalam acara orasi Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI), Selasa (2/12/2025).
Ia mencontohkan, tenaga medis di Rumah Sakit Sutomo sebuah rumah sakit utama Universitas Airlangga Surabaya, hingga saat ini pun belum juga mendapatkan insentif tersebut.
Menurutnya, insentif perlu diberikan lantaran peserta didik harus meninggalkan pekerjaannya untuk menempuh pendidikan profesi tersebut. Hal ini menjadi keteledoran Menteri Kesehatan dalam merealisasikan kebijakan tersebut.


































