Alasan Menkes Pecat Konsultan Dokter Jantung Anak RS Fatmawati
Mis Fransiska Dewi
16 February 2026 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengeklaim alasan pemecatan dokter konsultan jantung anak senior sekaligus ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso karena terbukti tidak bersedia dimutasi dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo ke RSUP Fatmawati, Jakarta.
Hal itu termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan No KP.05.01/Menkes/70/2026 tentang Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan pada 2 Februari 2026.
“Setelah ditetapkan keputusan mutasinya, dan tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama lebih dari sepuluh hari kerja di RSUP Fatmawati Jakarta sejak terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Rl Nomor KP.01.05/ A/1053/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Kesehatan sampai dengan saat ini,” tulis surat tersebut dikutip Senin (16/2/2026).
Surat tersebut menyebutkan perbuatan Piprim melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang disiplin PNS. Sementara untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanaggaran yang dilakukannya.
“Keputusan Menteri Kesehatan tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil,” tulis keputusan tersebut.





























