Logo Bloomberg Technoz

Sikap MGBKI atas Kasus Dr. Ratna Atas Dugaan Malpraktik

Merinda Faradianti
02 December 2025 17:00

Ketua MGBKI Prof. Dr. dr. Budhi Iman Santoso (Bloomberg Technoz/Merinda)
Ketua MGBKI Prof. Dr. dr. Budhi Iman Santoso (Bloomberg Technoz/Merinda)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyatakan sikap terkait penetapan tersangka pada Ratna Setia Asih seorang dokter spesialis anak dalam kasus pelayanan gawat darurat. 

Diketahui, dr Ratna diduga melakukan malpraktik hingga menyebabkan kematian Aldo Ramdani, seorang bocah berusia 10 tahun di Kepulauan Bangka Belitung.

"MGBKI menyampaikan keprihatihan mendalam atas penetapan dr. Ratna Setia Adih, Sp. A sebagai tersangka dalam kasus pelayanan gawat darurat," kata Ketua MGBKI Prof. Dr. dr. Budhi Iman Santoso, saat ditemui di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Selasa (2/12/2025).


Ia menyebut, dr Ratna terindikasi kuat telah melakukan tindakan medis sesuai dengan standar profesi dokter, standar pelayanan medis, dab kaidah kedaruratan.

Budhi menyoroti penanganan kasus tersebut. Katanya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mekanisme awal penanganan dugaan pelanggaran profesi wajib melalui jalur disiplin dan etika, bukan mengedepankan ranah pidana.