Logo Bloomberg Technoz

Hak Jawab

Penjelasan Bapanas dalam Laporan BPS soal Impor Beras RI

Redaksi
02 December 2025 20:27

Ilustrasi beras. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi beras. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, JakartaBadan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan hak jawab atas pemberitaan Bloomberg Technoz pada artikel RI Masih Impor Beras, Oktober 40,7 Ribu Ton Setara US$19,1 Juta.

Berikut hak jawab Bapanas secara utuh:

Sehubungan dengan pemberitaan yang tayang di laman Bloombergtechnoz.com pada Senin, 1 Desember 2025 dengan judul "RI Masih Impor Beras, Oktober 40,7 Ribu Ton Setara US$19,1 Juta", pada tautan sebagai berikut: https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/92023/ri-masih-impor-beras-oktober-40-7-ributon-setara-us-19-1-juta


Bersama ini dapat kami sampaikan penjelasan secara utuh mengenai impor beras tersebut sebagai berikut:

  1. Beras yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan tersebut merupakan pengadaan beras dari luar negeri untuk jenis beras khusus dan industri. Bukan beras konsumsi. Terdapat 3 jenis beras. Pertama, beras konsumsi atau beras umum. Kedua adalah beras menir untuk kebutuhan seperti industri tepung beras dan bihun. Ketiga, beras khusus seperti Basmati atau Hom Mali.
  2. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan tidak ada izin impor yang diberikan pemerintah untuk jenis beras konsumsi atau beras umum. Hal ini karena jenis beras tersebut masih dapat diproduksi oleh para petani pangan dalam negeri.
  3. Sebagaimana Neraca Komoditas (NK) yang telah ditetapkan pemerintah, izin impor jenis beras khusus diberikan kepada BUMN dan izin impor beras Industri kepada swasta.
  4. Seluruh proses perizinan mengacu pada Neraca Komoditas (NK) yang telah ditetapkan pemerintah dan peruntukannya diawasi secara ketat. Dalam penetapan NK telah diatur jenis beras khusus yang dapat dilakukan pengadaan dari luar negeri, antara lain beras Basmati dengan Harmonized System Code atau kode HS 10063050, Hom Mali dengan kode HS 10063040, Japonica dengan kode HS 10063099, dan beras setengah masak dengan kode HS 10063091. Total kuota 18 ribu ton dan diterbitkan untuk BUMN antara lain PT Sarinah, PT Sang Hyang Seri, PT Perusahaan Perdagangan, dan PT PPEN RNI.
  5. Sementara beras industri yang ditetapkan dalam NK mengacu pada beras industri kode HS 10064090, yakni beras pecah dengan tingkat keutuhan kurang dari 15 persen dan beras ketan pecah dengan tingkat keutuhan kurang dari 15 persen juga. Tahun ini total kuota impornya 443,9 ribu ton dan diterbitkan kepada 13 pelaku usaha swasta yang membutuhkan bahan baku tepung beras dan bihun.
  6. Bapanas di minggu pertama November lalu, telah menurunkan tim untuk melaksanakan pengawasan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) pada importir yang ada di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Lampung. Dari hasil pengawasan tersebut tidak ditemukan adanya penyimpangan penggunaan beras impor karena dipergunakan hanya sebagai bahan baku tepung beras dan bihun.
  7. Para pelaku usaha berkomitmen membuka diri terhadap penggunaan bahan baku lokal. Kebutuhan mereka adalah bahan baku lokal yang memenuhi spesifikasi kadar amilosa, kebersihan, dan viskositas serta hardness atau tingkat kekerasan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa pemberitaan yang dimuat sesuai link di atas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan perlu penjelasan lebih komprehensif di tengah keberhasilan pemerintah meningkatkan produksi beras dan mewujudkan swasembada pangan.