Logo Bloomberg Technoz

Revisi Perpres EBT, Pengusaha Panas Bumi Minta Tarif ke PLN Naik

Nyoman Ary Wahyudi
02 December 2025 17:10

Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong berkapasitas 80 MW di Tomohon, Sulawesi Utara. (Dok. PLN)
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong berkapasitas 80 MW di Tomohon, Sulawesi Utara. (Dok. PLN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) meminta pemerintah untuk mengerek tarif listrik panas bumi yang akan dibeli PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Usulan itu disampaikan API seiring dengan rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. 

Sekretaris Jenderal API Riza Pasikki menuturkan usulan itu telah dikirim ke Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani awal November 2025.


Riza berharap usulan itu bisa diadopsi pemerintah sebagai bagian upaya perbaikan tingkat pengembalian investasi (IRR) proyek panas bumi di Tanah Air.

“Kita usulkan perubahan dari harga patokan tertinggi menjadi feed-in-tariff,” kata Riza saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).