Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya untuk di wilayah Ponorogo, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yakni di rumah Sugiri; rumah PPK proyek Pembangunan Monumen Reog dengan inisial YSD; PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo dengan inisial MJB; serta rumah anggota DRPD Kabupaten Ponorogo dengan inisial RLL; serta kantor CV Wahyu Utama. Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Seluruh barang bukti yang diamankan tersebut akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, yang mendukung penuh pemberantasan korupsi oleh KPK, demi mendukung perwujudan birokrasi pemerintahan yang bersih, dan pengadaan proyek yang transparan dan akuntable, sehingga hasilnya akan betul-betul kembali secara optimal untuk masyarakat melalui pembangunan daerah," ujarnya.

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal 2025. Saat itu, Yunus Mahatma menerima informasi bahwa dirinya akan diganti dari jabatan direktur RSUD oleh Bupati Sugiri. Untuk mempertahankan posisinya, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono dan menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada bupati.

Asep menerangkan pada Februari 2025 dilakukan penyerahan uang pertama senilai Rp400 juta melalui ajudan bupati. Lalu pada April hingga Agustus 2025, ada penyerahan berikutnya sebesar Rp325 juta kepada Sekda. 

“Terakhir, pada 7 November 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp500 juta melalui kerabat bupati, dan di saat itulah tim KPK melakukan tangkap tangan,” ujar Asep dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (9/11/2025). 

Dari rangkaian itu, total uang yang telah diserahkan mencapai Rp1,25 miliar, terdiri dari Rp900 juta untuk bupati dan Rp325 juta untuk sekda. 

Selain jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono senilai Rp14 miliar. Pihak rekanan bernama Sucipto diduga memberikan fee proyek 10% atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian diteruskan kepada Bupati Sugiri melalui ajudan dan adik bupati, Ely Widodo.

KPK juga mengungkap adanya penerimaan gratifikasi. Selama 2023–2025, Sugiri diduga menerima Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto. Keempatnya ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025.

(dov/frg)

No more pages