Logo Bloomberg Technoz

Pada 25 Agustus 2025, Bambang mengajukan gugatan praperadilan dan meminta agar status tersangka di KPK dinyatakan tidak sah dan meminta agar penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah terhadapnya dihentikan.
Rudijanto juga menyatakan perbuatan KPK yang menetapkannya tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum. Namun, gugatan itu ditolak oleh PN Jakarta Selatan. 

Pada 17 Agustus 2025, Rudy kembali melawan status tersangka yang ditetapkan KPK kepadanya. Permohonan praperadilan Rudy teregister dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Termohon dalam praperadilan ini yakni KPK RI cq penyidik KPK. Sidang perdana akan digelar pada hari ini, Jumat (28/11/2025). 

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada empat orang berinisial ES, BRT, KJT dan HER (HT), karena keberadaannya untuk tetap di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, KPK mencegah mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto (ES). Saat ini, Edi adalah Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Menteri Sosial Saifullah Yusuf. 
Tiga nama lainnya Rudijanto; Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik, Kanisius Jerry Tengker; dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik, Herry Tho. 

Sebelumnya, KPK sebenarnya mengkonfirmasi telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang diprediksi menimbulkan kerugian negara hingga Rp200 miliar tersebut. Akan tetapi, saat itu Budi masih enggan membeberkan identitas para tersangka; termasuk perusahaan yang juga ikut terjerat.

(dov/frg)

No more pages