Nantinya, gubernur di masing-masing daerah akan mengumumkan UMP tersebut dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, hingga inflasi.
“Setiap provinsi, kota, kabupaten kan nanti dia keluar dengan [UMP] kenaikan sendiri masing-masing, kita kasih rangenya,” ujarnya.
Dalam kaitan itu, pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait UMP 2026. Namun demikian, PP tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan diumumkan sebelum penetapan UMP 2026.
3 Opsi Kenaikan UMP
Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) meminta kenaikan UMP 2026 berada di rentang 6,5% hingga 10,5%. Buruh menolak keras kenaikan UMP tahun depan yang disinyalir bakal ditetapkan pemerintah sekitar 3,5%.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan serikat buruh memiliki tiga opsi kenaikan UMP 2026. Pertama, angka kompromi sebesar 6,5%.
Hitung-hitungan tersebut didasari oleh perhitungan makroekonomi yang tidak jauh berbeda dengan tahun lalu yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dari perhitungan tersebut, indeks tertentu berada di rentang 1,0 hingga 1,4.
Opsi kedua yang ditetapkan oleh buruh yakni kenaikan UMP 2026 sebesar 7,7% dan opsi ketiga atau angka kompromi tertinggi mencapai 8,5% sampai 10,5%.
Said mengaku kecewa dengan kenaikan UMP 2026 yang disinyalir bakal pemerintah sebesar 3,5% melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Perhitungan tersebut berdasarkan indeks 0,2 sampai dengan 0,7.
Dia menyatakan serikat buruh sudah mendapat bocoran mengenai kenaikan UMP 2026 adalah sebesar 3,5%. Artinya kenaikan itu lebih rendah daripada kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.
“Nilainya [hanya] 3,75%, kenaikan upah nilainya di bawah pertumbuhan ekonomi, yaitu 5,12%. Dengan demikian, KSP-PB termasuk KSPI menolak keras, khususnya nilai indeks tertentu yang bernilai 0,2 sampai 0,7 ditolak,” ungkapnya.
Lebih jauh Said mencontohkan kenaikan UMP sekitar 3,5% ketika dijumlahkan dengan rerata UMP Jawa Barat yakni Rp2.191.238 serta indeks tertentu yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka UMP Jawa Barat hanya akan naik sekitar Rp80.000 pada 2026.
“Jahat bener negeri ini [naik hanya] Rp80.000. Rp80.000 dibagi 30 hari berarti kira-kira Rp2.800 per hari naiknya. Kan kelewatan Rp80.000 dibagi 30 hari upah minimum Jawa Barat, naiknya Rp2.800,” imbuh Said.
(mfd/ain)































