Dari dua dokter spesialis yang tersedia, satu tengah menempuh pendidikan spesialis, sedangkan satu lainnya berada di Sulawesi untuk kegiatan ilmiah. Pasien kemudian ditangani bidan dan diterima di ruang bersalin.
Upaya pertolongan berlangsung sekitar lima jam, namun persalinan normal tak kunjung membuahkan hasil dan muncul tanda komplikasi akibat ukuran janin yang besar. Dengan tidak tersedianya dokter, pasien akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Dian Harapan.
Namun, rujukan tersebut kembali menemui hambatan karena tidak ada dokter anestesi dan unit rawat intensif neonatal (NICU) dalam kondisi penuh, sehingga pasien bahkan belum sempat turun dari ambulans dan masih berada di dalam mobil.
Pencarian opsi rujukan kemudian dilanjutkan ke Rumah Sakit Abepura, tetapi empat kamar operasi utama (OK) di rumah sakit itu sedang mengalami renovasi bersamaan. Setelah itu, pasien kembali dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara yang berada di bawah pengelolaan Kepolisian. Di sana tersedia layanan Obgyn dan dokter anestesi, tetapi fasilitas rawat inap Kelas 3 tidak tersedia.
Pasien disarankan menggunakan layanan rawat inap VIP dengan estimasi biaya antara Rp3–4 juta. Faktor ekonomi membuat keluarga memutuskan kembali berpindah dan melanjutkan rujukan ke Rumah Sakit Dok II.
"Dalam perjalanan, ibu hamil mengalami kejang. Bidan di lapangan kemudian mengambil keputusan medis cepat, membawa pasien kembali ke rumah sakit terdekat yakni Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, tempat pasien akhirnya diturunkan,"katanya.
"Upaya resusitasi jantung paru (RJP) segera dilakukan, namun kondisi ibu tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,"ungkapnya.
Di sisi lain, Dirjen Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya menegaskan, berdasarkan hasil investigasi, terdapat empat penyebab utama yang menjadi akar persoalan layanan darurat di Papua.
Empat faktor itu mencakup kelangkaan dokter spesialis (baik Obgyn maupun anestesi), pemeliharaan sarana-prasarana yang tidak optimal, prosedur standar gawat darurat yang tidak dijalankan sesuai mandat.
"Di mana pasien darurat seharusnya langsung ditolong tanpa urusan administrasi di awal—serta sistem rujukan yang masih lemah. Kemenkes menyatakan akan mempercepat penataan tata kelola dokter spesialis, sarpras operasi, standar darurat, dan jejaring rujukan agar tragedi serupa tidak terulang,"pungkasnya.
(dec)





























