Logo Bloomberg Technoz

Isi RUU Penyesuaian Pidana:

Bab I 
Penyelesaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP.
- Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, 
- Penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP.
- Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas
- Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.

Bab II 
Penyelesaian pidana dalam peraturan daerah. 
- Pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ketiga sesuai dengan sistem KUHP. 
- Penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah. 
- Penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal. Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation.

Bab III
Penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. 
Penyesuaian terhadap undang-undang KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan yang ketiga harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru. Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penerapan KUHP berlangsung secara efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir.

(dov/frg)

No more pages