Wakil Ketua Komisi IX, Charles Honoris, menyebut kejadian ini sebagai potret yang sangat “akurat dan telanjang” mengenai ketimpangan akses. Ia mengungkapkan rasa miris dan keprihatinan mendalam karena kasus seperti ini baru mendorong keadilan ketika viral di ruang digital.
Di dalam rapat, Charles menegaskan bahwa kebijakan kesehatan nasional selama ini terlalu sering bersifat reaktif. Ia menyinggung kultur baru pembentukan kebijakan, “isu seperti ini muncul karena ramai di media sosial. Ada istilah no viral, no justice.
Tapi yang kita mau bukan respons sementara, melainkan perbaikan sistemik,” katanya, seraya menekankan bahwa kehamilan dan persalinan adalah kondisi yang tidak bisa menunggu perbaikan rasio dokter spesialis yang memakan waktu bertahun-tahun.
Charles juga mempertanyakan langkah jangka pendek yang akan ditempuh Kementerian Kesehatan terkait krisis sumber daya manusia, khususnya dokter kandungan dan obgyn di wilayah 3T. “Mencetak dokter mungkin butuh 3 tahun. Tapi ibu yang mau melahirkan itu ada setiap hari, bahkan setiap beberapa menit. Persalinan tidak bisa menunda,” ucapnya.
Ia turut menagih mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap empat rumah sakit yang menolak pasien dalam kondisi emergensi.
Dalam dialog itu, ia menekankan landasan hukum tegas yang seharusnya melindungi pasien. “Undang-undangnya jelas, rumah sakit tidak boleh menolak pasien kalau dalam keadaan emergensi. Ini kan UU yang kita buat sendiri,” tegasnya.
Insiden yang menewaskan almarhumah Iren Kosoy beserta janin yang masih berada di kandungan ini dinilai menggambarkan masih lebar dan tajamnya ketimpangan layanan kesehatan di wilayah 3T, khususnya Indonesia Timur. Pemanggilan dan pembahasan lintas-lembaga pun mengemuka untuk memastikan perbaikan sistemik.
(dec)






























