Logo Bloomberg Technoz

3,18 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax, Porsinya 21%

Pramesti Regita Cindy
22 November 2025 21:20

Gedung Ditjen Pajak. (Tangakapan layar via website pajak.go.id)
Gedung Ditjen Pajak. (Tangakapan layar via website pajak.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat 3,18 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun badan telah mengaktifkan akun perpajakan Coretax per 16 November 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melaporkan, jumlah tersebut terdiri dari 569.000 WP badan serta sekitar 2,6 juta WP orang pribadi. Namun, jumlah aktivasi akun Coretax itu baru 21,6% dari target DJP sebesar 14 juta WP.

"Jadi sudah ada 3,18 juta yang sudah mengaktivasikan akunnya, kalau dari sisi persentase sekitar 21,6%," kata Bimo dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Sabtu (22/11/2025). 


Dari total WP orang pribadi yang telah mengaktifkan akun Coretax , Bimo menjelaskan, 1,6 juta di antaranya sudah melakukan registrasi kode otorisasi dan tanda tangan digital, atau setara 11,92% dari seluruh WP terdaftar.

Dengan masih minimnya partisipasi wajib pajak, Ditjen Pajak terus mendorong percepatan aktivasi dan registrasi Coretax melalui berbagai kerja sama lintas lembaga.