Logo Bloomberg Technoz

Penerbitan dilakukan mempertimbangkan sejumlah aspek. Pertama, adalah persiapan yang dilakukan pemerintah daerah dengan menetapkan nilai bersih maksimum utang daerah bersama DPRD beriringan dengan mengesahkan Barang Milik Daerah (BMD) yang akan digunakan sebagai jaminan obligasi daerah. 

Kemudian, dilanjutkan dengan persetujuan dan penilaian oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, yang selanjutnya masuk dalam tahap pendaftaran menerbitkan tanda bukti penerimaan surat beserta kelengkapan dokumen kepada Kepala Daerah.

Setelah itu, Kepala Daerah akan menyampaikan pernyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada OJK. Bila untuk sukuk syariah, ditambah dengan mencantumkan pernyataan kesesuaian syariah.

Setelah seluruh proses itu diselesaikan, maka proses penerbitan memasuki proses penawaran, yang diawali dengan Pemerintah Daerah selaku emiten atau penerbit di pasar obligasi memperoleh pemeringkatan atas efek bersifat utang dan/atau sukuk. Peringkat efeknya akan dimuat dalam prospektus.

Kemudian, Pemerintah Daerah selaku emiten menyebarluaskan prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah di pasar obligasi.

Lalu, ketentuan mengenai pengalokasian dana cadangan serta kewajiban dan sanksi diatur dalam Pasal 31, 32, dan 38 PMK 87/2024 tentang Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah.

(lav)

No more pages