Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Rilis Aturan Teknis Soal Pemda Cari Uang dari Obligasi

Sultan Ibnu Affan
25 November 2025 17:20

Purbaya 8% Tidak Cukup, Indonesia Perlu Pertumbuhan Double Digit Buat Jadi Negara Maju. (Bloomberg Technoz)
Purbaya 8% Tidak Cukup, Indonesia Perlu Pertumbuhan Double Digit Buat Jadi Negara Maju. (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan pedoman teknis soal mekanisme dan tata cara penerbitan obligasi dan sukuk bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membiayai berbagai program Pemda.

Aturan tersebut tertuang dalam dokumen berjudul 'Pedoman Teknis Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah Berlandaskan Keberlanjutan di Indonesia' yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan hari ini, Selasa (25/11/2025).

"Kehadiran Pedoman Teknis ini diharapkan dapat menjawab tantangan pendanaan melalui optimalisasi peran serta seluruh pihak, baik sektor publik, swasta, maupun komunitas," tulis dokumen tersebut.


Dalam pedoman disebutkan bahwa penerbitan ditujukan untuk kebutuhan pembiayaan untuk menyediakan infrastruktur daerah. Kemudian, pengelolaan portofolio utang daerah, penerusan pinjaman atau penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atas dana hasil penjualan obligasi.

Secara terperinci, pembiayaan dilakukan untuk memenuhi sejumlah proyek seperti; Layanan air minum; Pengelolaan limbah; Transportasi; Rumah sakit dan layanan Kesehatan; Pasar tradisional; Kawasan-kawasan pariwisata dan konservasi alam; Perumahan rakyat; serta Pelabuhan-pelabuhan lokal dan daerah.