"Sistem keamanannya lemah. Bayangkan, menkeu harus menurunkan tim sendiri. Artinya apa? Tim yang lama itu tidak siap dengan keamanan sumbernya," tutur dia.
Dalam kesempatan lain, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengeklaim saat ini masih terus berupaya memperbaiki sistem tersebut, yang juga akan digunakan maksimal dalam pemenuhan target penerimaan negara.
Tetapi, dia mengakui masih terdapat tantangan yang cukup besar. Itu meliputi masih banyak wajib pajak (WP) yang belum kunjung mengaktivasi Coretax atau masih rendah.
"Ini cukup [menjadi] P besar, tentunya kami akan jemput bola terus," ujar Bimo dalam acara media gathering di Bali.
Per 16 November lalu, Bimo mencatat sebanyak 3,18 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun badan telah mengaktifkan akun perpajakan Coretax per 16 November 2025.
Jumlah tersebut terdiri dari 569.000 WP badan serta sekitar 2,6 juta WP orang pribadi. Namun, jumlah aktivasi akun Coretax itu baru 21,6% dari target DJP sebesar 14 juta WP.
Dari total WP orang pribadi yang telah mengaktifkan akun Coretax , Bimo menjelaskan, 1,6 juta di antaranya sudah melakukan registrasi kode otorisasi dan tanda tangan digital, atau setara 11,92% dari seluruh WP terdaftar.
Dengan masih minimnya partisipasi wajib pajak, Ditjen Pajak terus mendorong percepatan aktivasi dan registrasi Coretax melalui berbagai kerja sama lintas lembaga.
Salah satunya melalui Surat Edaran Kementerian PAN-RB yang mewajibkan seluruh ASN, TNI, dan Polri untuk mengaktivasi akun Coretax serta meregistrasi kode otorisasi paling lambat 31 Desember 2025.
Selain itu, Ditjen Pajak juga mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi secara sukarela sebagai bagian dari kepatuhan perpajakan.
"Kami juga bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan dengan wajib pajak korporasi dan juga para pemberi kerja untuk meningkatkan aktivitas pendaftaran Coretax-nya di lingkungan usahanya masing-masing," kata Bimo.
(lav)






























