"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," ujar Sunoto saat membacakan perbedaan pendapat (dissenting opinion), dikutip Jumat (21/11/2025).
Sunoto menyimpulkan para terdakwa memenuhi syarat keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule. Sunoto mengatakan Mahkamah Agung menetapkan kaidah hukum bahwa kerugian akibat pelaksanaan business judgement rule bukan merupakan tindak pidana sepanjang tidak terdapat kecurangan; benturan kepentingan; perbuatan melawan hukum; dan kesalahan yang disengaja.
Dia berpendapat bahwa memidana terdakwa dalam kondisi faktual seperti ini akan menimbulkan dampak luas bagi dunia usaha Indonesia, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Direktur BUMN akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," ujar dia.
"Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena kepentingan BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bersaing di tingkat global."
Kendati demikian, Ira tetap divonis selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Ira dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Namun, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk membuka blokir atas 51 rekening bank, temasuk milik Ira. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Perlu diketahui, vonis terhadap Ira dan dua terdakwa lainnya memang lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Ira divonis 8,5 tahun; Yusuf dan Harry 8 tahun.
(dov/frg)

































