Kata KPK Soal Kasus ASDP Bikin Petinggi BUMN Takut Berbisnis
Dovana Hasiana
25 November 2025 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai pernyataan yang mengatakan vonis terhadap eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi akan membuat direksi badan usaha milik negara (BUMN) takut membuat keputusan bisnis.
Pernyataan itu berawal dari putusan beda pendapat Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Sunoto yang menilai Ira Puspadewi dan dua eks petinggi ASDP lainnya harusnya mendapat putusan lepas atau dibebaskan. Dia menilai, ketiganya tak memperoleh keuntungan pribadi serta kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022 adalah keputusan bisnis semata.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menilai, putusan ASDP seharusnya tak menghentikan jajaran direksi BUMN untuk mengambil keputusan bisnis strategis untuk kemajuan perusahaan dan kesejahteraan masyarakat. Menurut dia, vonis kepada Ira cs justru menjadi imbauan agar seluruh keputusan bisnis perusahaan pelat merah diterapkan sesuai aturan.
“Tidak ada aturan-aturan yang ditabrak, tidak ada yang dilanggar. Hal yang penting proses atau aksi korporasi itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip business judgement rule. Sepanjang itu dilakukan, tidak masalah,” ujar dia dikutip, Selasa (25/11/2025).
Sebelumnya, Sunoto menilai tiga terdakwa - termasuk eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi - seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag. Dia tak sepakat dengan para hakim lainnya yang menjatuhkan hukuman pidana kepada Ira cs.
































