Selain akuisisi kapal, uji tuntas (due diligence) seharusnya juga melihat kondisi keuangan PT Jembatan Nusantara. KPK menilai kondisi keuangan perusahaan tersebut tidak bagus namun diakusisi dengan nilai tinggi. Selain itu, PT Jembatan Nusantara memiliki kewajiban utang yang kemudian harus ditanggung oleh ASDP usai akuisisi.
"Nah tentu ini juga menjadi pertimbangan-pertimbangan dalam aksi bisnis seharusnya. Ini kan bagian dari prinsip-prinsip business adjustment rule. Jangan sampai juga dalam proses akuisisi ini ada tindakan-tindakan rekayasa, pengondisian untuk memuluskan kerjasama ini," ujar Budi.
"Kami juga tentu memahami ya, proses atau bisnis itu kan bisa untung, bisa rugi. Namun yang kita lihat adalah prosesnya. Sehingga kemudian masuk ke unsur pasal kerugian negara. Ada perbuatan melawan hukumnya, ada pihak-pihak yang diuntungkan."
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua pejabat ASDP lainnya mendapat vonis penjara selama empat tahun.
Kasus ini mendapat sorotan karena salah satu hakim mengajukan perbedaan pendapat pada putusan tersebut. Ketua Majelis Hakim Sunoto menilai Ira Puspadewi cs seharusnya mendapat putusan lepas atau dibebaskan karena minim bukti melakukan korupsi.
Selain tak ada aliran dana, akusisi ASDP pada PT JN semata kebijakan bisnis yang jika dinilai tindakan korupsi akan menimbulkan ketakutan pada seluruh BUMN. Para petinggi perusahaan pelat merah dikhawatirkan akan ragu mengambil keputusan bisnis strategis karena bisa-bisa dikategorikan korupsi karena menimbulkan kerugian negara.
(dov/frg)





























