Logo Bloomberg Technoz

KPK Kukuh Sebut Ira Puspadewi Lakukan Korupsi di Kasus ASDP

Dovana Hasiana
25 November 2025 14:20

Dirut ASDP Ira Puspadewi (Dok. ASDP)
Dirut ASDP Ira Puspadewi (Dok. ASDP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tetap kukuh menilai eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi melakukan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.

Pertama, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan Ira sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Lagipula, kata Budi, KPK juga sudah melakukan pengecekan langsung di lapangan terhadap kondisi kapal-kapal tersebut. 

Dari total 53 kapal PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi oleh ASDP, 16 kapal masih berada di galangan setelah perbaikan dan perawatan. Kapal belum beroperasi karena masih memiliki tunggakan karena belum dilakukan pembayaran atas biaya perawatan atau reparasi tersebut.


"Hal ini tentu kemudian juga berdampak pada profit loss perusahaan. Dari 16 kapal yang masih docking tersebut, di antaranya empat kapal di Riau, empat kapal di Tanjung Priok, serta di beberapa galangan lainnya di berbagai wilayah di Indonesia," ujar Budi kepada awak media, Senin (24/11/2025). 

Kedua, KPK menduga adanya rekayasa dan pengondisian dalam proses akuisisi aset-aset kapal tersebut, termasuk penilaian terhadap kapal yang berusia tua. Padahal, kata dia, aset dengan usia tua membuat nilai atau manfaatnya menjadi tidak optimal dan memiliki risiko keselamatan.