Logo Bloomberg Technoz

Respons KPK soal Vonis Penjara Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Azura Yumna Ramadani Purnama
23 November 2025 13:00

Dirut ASDP Ira Puspadewi (Dok. ASDP)
Dirut ASDP Ira Puspadewi (Dok. ASDP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons vonis eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya mengapresiasi dan menyambut positif putusan Majelis Hakim yang menyatakan Ira terbukti bersalah, Budi juga menegaskan korupsi tersebut terjadi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.

“Dimana dalam fakta persidangan kemudian juga terungkap bahwa dalam proses pra-akuisisi diduga due diligence yang dilakukan tidak objektif,” kata Budi kepada awak media, dikutip Minggu (23/11/2025).


Budi menyatakan vonis tersebut juga mempertegas adanya rekayasa dan pengkondisian yang dilakukan pada proses akuisisi maupun saat melakukan penghitungan valuasi aset tersebut.

Budi menjelaskan kapal-kapal tersebut sudah berusia tua dan memiliki kualitas serta performa yang tidak optimal, sehingga jika digunakan dalam jangka panjang akan menimbulkan beban perawatan yang tinggi bagi ASDP.