Kata KPK soal Gugatan Praperadilan Paulus Tannos
Dovana Hasiana
03 November 2025 11:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai gugatan praperadilan yang diajukan oleh buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah sebagai pihak termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.
"KPK menghormati hak hukum PT [Paulus Tannos] yang mengajukan pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik," ujar Budi kepada awak media, Senin (3/11/2025).
Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. KPK juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi.
"Terlebih korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, tetapi juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," ujarnya.































