Logo Bloomberg Technoz

Namun, langkah ini tak mudah. Paulus Tannos melakukan perlawanan untuk mencegah dirinya diekstradisi atau diserahkan ke kepolisian Indonesia dan KPK. Dia pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Singapura yang kemudian belum juga mengabulkan ekstradisi tersebut.

Sejak Maret 2025, sejumlah lembaga pemerintah seperti KPK, Kepolisian, Kementerian Hukum, dan Kementerian Luar Negeri mencoba untuk melengkapi data dan dokumen soal status Paulus Tannos. Harapannya, pengadilan Singapura menyetujui keabsahan penetapan status tersangka Paulus Tannos dan melakukan ekstradisi ke Indonesia.

Di tengah proses yang tanpa kabar tersebut, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Salah satu alasannya, soal dokumen penetapan Paulus Tannos sebagai tersangka dianggap tak sah karena kesalahan pencantuman identitas.

Dalam dokumen sprindik, Paulus Tannos masih tercantum sebagai warga negara Indonesia (WNI). Namun, kuasa hukumnya mengatakan, kliennya telah menjadi warga negara Guinea-Bissau pada 2019. Bahkan, mereka menyatakan, pemerintah Indonesia sudah resmi menerima informasi pergantian kewarganegaraan tersebut dari pemerintah Guinea-Bissau pada 5 September 2025.

Sehingga, kuasa hukum menilai Paulus Tannos seharusnya diproses sesuai hukum di Guinea-Bissau.

(dov/frg)

No more pages