Logo Bloomberg Technoz

Polisi Bongkar Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ilegal Rp4 M

Dovana Hasiana
24 November 2025 15:45

Petugas disamping kontainer balpres pakaian bekas yang akan dimusnahkan di PT PPLI, Bogor, Jumat (14/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas disamping kontainer balpres pakaian bekas yang akan dimusnahkan di PT PPLI, Bogor, Jumat (14/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan pakaian bekas impor atau thrifting secara ilegal yang dikirim melalui jalur darat dari Pelabuhan Merak menuju Jakarta. 

Total 439 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp4 miliar berhasil diamankan. Ratusan bal pakaian itu diduga berasal dari berbagai negara di antaranya Korea Selatan, Cina, dan Jepang. 

"Nilai dari 439 koli pakaian bekas itu diperkirakan mencapai Rp4 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, dikutip Senin (24/11/2025). 


Tindakan ini dilakukan ketika penyidik menghentikan dua truk fuso di Rest Area KM 19 B dan menemukan 232 bal pakaian dalam operasi 16 November 2025. Penindakan ini melanjutkan operasi 11 November yang mengamankan 207 bal dari kendaraan angkut di Duren Sawit hingga Padalarang. 

Hasil penyelidikan sementara mengungkap dugaan modus baru distribusi bal pakaian ilegal yang memanfaatkan jalur tikus lintas kota; pengiriman bertahap; serta perpindahan titik bongkar untuk mengelabui petugas. Para pelaku juga menggunakan berbagai jenis kendaraan dan mengganti sopir di beberapa tempat istirahat (rest area) untuk mengaburkan jejak.