Meski demikian Bimo menggarisbawahi lonjakan restitusi tersebut mampu mendongkrak pergerakan ekonomi masyarakat. Itu lantaran penerimaan yang seharusnya diambil negara kembali ke kas perusahaan atau pribadi.
"Restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat, sehingga kas yang diterima, termasuk ke private sector itu bertambah dan diharapkan meningkatkan aktivitas perekonomian," tutur dia.
Adapun, secara total, realisasi penerimaan pajak sampai Oktober 2025 tercatat sebesar Rp1.459 triliun atau turun 3,85% yoy. Capaian itu juga masih 70,2% dari target 2025 yang sebesar Rp2.076,9 triliun.
Penerimaan PPh Orang Pribadi dan PPh 21 tercatat sebesar Rp191,66 triliun, atau merosot hingga 12,8% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Kemudian, penerimaan PPh Badan yang sebesar Rp237,56 triliun atau merosot 9,6% dibanding penerimaan periode yang sama tahun sebelumnya.
Selanjutnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) tercatat Rp556,61 triliun atau merosot 10,3%.
Penerimaan PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 tercatat sebesar Rp275,57 triliun, atau turun tipis 0,1%. Terakhir, penerimaan pajak lainnya sebesar Rp197,61 triliun. Ini merupakan satu-satunya jenis pajak yang mengalami lonjakan penerimaan, yakni mencapai 42,3% dibanding periode yang sama tahun lalu.
(ibn/roy)
































