“Selain itu karena ini akuisisi maka tidak hanya soal pembelian kapal-kapalnya saja tapi juga termasuk kewajiban atau hutang yang dimiliki oleh PTJN yang juga harus diakuisisi atau diambil alih oleh ASDP. Sehingga atas akuisisi ini maka PT ASDP itu juga dibebani untuk membayar kewajiban atau hutang dari PTJN tersebut,” ujar Budi.
Menurut Budi, proses akuisisi tersebut tidak dilakukan sesuai prinsip yang berlaku. Sehingga pengkondisian yang dilakukan merupakan perbuatan melawan hukum dan akhirnya merugikan keuangan negara.
Selain Ira, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Namun, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk membuka blokir atas 51 rekening bank, temasuk milik Ira. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hakim Anggota Nur Sari Baktiana menilai terdapat beberapa keadaan yang meringankan vonis para terdakwa. Pertama, perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tetapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan itikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP.
Kedua, para terdakwa berhasil memberikan warisan (legacy) untuk PT ASDP Ferry. Ketiga, para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial. Keempat, terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Kelima, terdapat beberapa aset yang diperoleh dari aksi korporasi dapat digunakan untuk kepentingan publik.
Namun, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi nepotisme. Para terdakwa juga dinilai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dampak perbuatan para terdakwa membuat PT ASDP terbebani hutang dan kewajiban yang besar.
Perlu diketahui, vonis terhadap Ira dan dua terdakwa lainnya memang lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Ira divonis 8,5 tahun; Yusuf dan Harry 8 tahun.
Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa kasus korupsi tersebut terjadi akibat akuisisi kapal yang dilakukan PT ASDP tidak layak dilakukan. Sebab, dari 53 kapal yang berumur dibawah 22 tahun hanya 11 kapal dan sisanya sebanyak 24 kapal; 10 diantaranya berumur 60 tahun; dan 20 diantaranya berumur diatas 30 tahun
(dhf)

































