Salah satunya melalui Surat Edaran Kementerian PAN-RB yang mewajibkan seluruh ASN, TNI, dan Polri untuk mengaktivasi akun Coretax serta meregistrasi kode otorisasi paling lambat 31 Desember 2025.
Selain itu, Ditjen Pajak juga mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi secara sukarela sebagai bagian dari kepatuhan perpajakan.
"Kami juga bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan dengan wajib pajak korporasi dan juga para pemberi kerja untuk meningkatkan aktivitas pendaftaran Coretax-nya di lingkungan usahanya masing-masing," kata Bimo.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak sampai Oktober 2025 tercatat sebesar Rp1.459 triliun atau 70,2% dari target 2025 yang sebesar Rp2.076,9 triliun.
Namun, realisasi ini lebih rendah 3,85% dibanding penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu, yakni mencapai Rp1.517,5 triliun.
"Secara neto, sampai dengan akhir Oktober sudah terkumpul Rp1.459 triliun. Ini di bawah tahun lalu," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sebagian besar realisasi penerimaan pajak sampai Oktober 2025 mengalami penurunan, dengan persentase penyusutan terbesar terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan PPh Pasal 21.
Penerimaan PPh Orang Pribadi dan PPh 21 tercatat sebesar Rp191,66 triliun, atau merosot hingga 12,8% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Kemudian, penerimaan PPh Badan yang sebesar Rp237,56 triliun atau merosot 9,6% dibanding penerimaan periode yang sama tahun sebelumnya.
Selanjutnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) tercatat Rp556,61 triliun atau merosot 10,3%.
Penerimaan PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 tercatat sebesar Rp275,57 triliun, atau turun tipis 0,1%. Terakhir, penerimaan pajak lainnya sebesar Rp197,61 triliun.
Ini merupakan satu-satunya jenis pajak yang mengalami lonjakan penerimaan, yakni mencapai 42,3% dibanding periode yang sama tahun lalu.
(prc/naw)




























