Logo Bloomberg Technoz

KUHAP merupakan dasar prosedur penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi, yang mengatur kewenangan aparat mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, dalam menjalankan tugas, dengan tujuan menciptakan proses hukum yang adil serta efisien bagi semua pihak.

Mengutip dari berbagai sumber, salah satunya website DPR RI, perjalanan revisi KUHAP dimulai pada November 2025 ketika DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Selanjutnya, pada 18 Februari 2025, RUU KUHAP ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Lalu pembahasan demi pembahasan terus dilakukan pada 9-10 Juli 2025 melalui rapat Panitia Kerja DPR yang membahas substansi RUU, hingga kemudian dilanjutkan dengan rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi pada 11 Juli 2025. Pembahasan intensif dilakukan Pada 22 September 2025, DPR menggelar rapat kerja bersama Kementerian HAM serta Komnas HAM untuk menyelaraskan sejumlah poin krusial sebelum rancangan tersebut memasuki tahap akhir pembahasan. 

Poin-poin Krusial Perubahan KUHAP

Revisi KUHAP menghadirkan sejumlah pembaruan salah satunya terkait penyadapan, Pasal 1 ayat (36) mendefinisikan penyadapan sebagai tindakan diam-diam untuk memperoleh informasi pribadi, sementara Pasal 136 ayat (1) menegaskan, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan. 

Adapun terkait pengaturan penggeledahan diatur dalam Pasal 112 ayat yang mewajibkan izin Ketua Pengadilan Tinggi Negeri, namun memberikan pengecualian untuk kondisi tertentu, salah satunya keadaan mendesak yang dinilai penyidik.

Selain itu, menurut Pasal 94 dan Pasal 99 KUHAP, penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat. Penangkapan dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti, sementara penahanan baru bisa dilakukan apabila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, terancam keselamatannya dan memengaruhi saksi untuk berbohong.

Panggil LSM yang Menolak KUHAP Baru

Komisi III DPR RI akan mengundang dan bertemu dengan lembaga swadaya masyarakat yang menentang KUHAP baru.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan legislator akan memberikan penjelasan kepada LSM tersebut mengenai semua aspek yang berkaitan dengan pengesahan KUHAP baru, mulai dari substanti hingga teknis. Menurutnya, pertemuan itu juga akan dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui youtube resmi TV Parlemen. 

"Kami menghormati siapapun yang menentang KUHAP baru, hal tersebut setidaknya menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin saja menjadi penyebab penolakan," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025). 

Menurut DPR, KUHAP yang disahkan kemarin merupakan perbaikan signifikan dari KUHAP yang berlaku saat ini sehingga harus segera diterapkan. Politikus Partai Gerindra tersebut berdalih segala bentuk kesalahpahaman harus segera diluruskan agar pelaksaaan KUHAP bisa maksimal.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden Prabowo Subianto harus menarik draf RUU KUHAP--yang saat itu belum disahkan. 

Dalam keterangannya, mereka menilai KUHAP baru bisa membuat semua masyarakat bisa dijebak aparat; semua bisa kena dimankan, ditangkap bahkan ditahan tanpa kejelasan di tahapan penyelidikan saat belum ada tindak pidana; semua bisa kena tangkap dan tahan sewenang-wenang tanpa izin hakim. 

"Selama pembahasan RUU KUHAP ini, kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan KUHAP menilai terdapat tumpukan masalah dari aspek proses pembahasan dan substansi yang diputuskan. Proses pembahasan nampak terburu-buru untuk mengejar pengesahan KUHAP agar dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026," sebagaimana termaktub dalam situs resmi YLBHI.

(prc)

No more pages