Logo Bloomberg Technoz

Komdigi Akui Adanya Tantangan Lindungi Anak di Dunia Digital

Dinda Decembria
22 November 2025 12:30

Ilustrasi kejahatan di ruang digital seperti scam, kekerasan dan pemerasan seksual atau sextortion. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi kejahatan di ruang digital seperti scam, kekerasan dan pemerasan seksual atau sextortion. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas, yang menjadi landasan baru dalam menjaga keamanan dan kesehatan mental anak saat berinternet. Regulasi ini diharapkan memperkuat upaya negara dalam mengawasi ekosistem digital yang semakin kompleks.

Direktur Penyidikan Digital Komdigi, Irawati Tjipto Priyanti, mengatakan bahwa penggunaan internet di kalangan anak dan remaja terus meningkat signifikan. 

“Kurang lebih 80%  anak-anak dan remaja di Indonesia (umur 5–17 tahun) saat ini sudah mengakses internet,” ujarnya kepada awak media di kantor Google Indonesia, Jakarta Selatan.


Menurut Irawati, tantangan terbesar terletak pada pengawasan konten yang dikonsumsi kelompok usia tersebut. Ia menyebutkan bahwa meski regulasi telah disiapkan pemerintah, dinamika konten negatif di internet berkembang sangat cepat. 

“Kami terus terang punya tantangan dalam hal pengawasan konten ini, terutama untuk remaja. Kami sudah buat regulasi, tapi tantangan-tantangan tadi tetap akan masih ada dan terus berkembang,” katanya.